Tentang Kami

Mengenal lebih dekat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lubuklinggau.

Profil Imigrasi Lubuklinggau

Sejarah Singkat

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lubuklinggau adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pelayanan keimigrasian di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya. Didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan imigrasi yang mudah diakses dan profesional, kami telah beroperasi sejak tahun 20XX (silakan isi tahun yang relevan) dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Seiring berjalannya waktu, Imigrasi Lubuklinggau terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam setiap proses keimigrasian.

Struktur Organisasi

Kami memiliki struktur organisasi yang solid dan profesional, terdiri dari berbagai seksi yang berdedikasi untuk melayani masyarakat. Setiap seksi memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk memastikan semua aspek keimigrasian terlayani dengan baik:

  • Kepala Kantor: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan kantor.
  • Subbagian Tata Usaha: Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
  • Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan: Bertanggung jawab atas penerbitan dan penggantian paspor.
  • Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian: Menangani izin tinggal bagi orang asing.
  • Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian: Melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Setiap unit bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan kantor dalam mewujudkan tertib keimigrasian.

Visi dan Misi Kami

Visi: Menjadi institusi imigrasi yang terdepan, modern, dan berkontribusi nyata pada kemajuan bangsa.

Misi:

  1. Memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, cepat, dan transparan.
  2. Melaksanakan pengawasan keimigrasian yang efektif dan humanis.
  3. Menegakkan hukum keimigrasian secara adil dan profesional.
  4. Membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.
  5. Meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.